Notification

×

Iklan

Iklan

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAN 62,5 KILOGRAM GANJA, DI JAKARTA BARAT

Jumat, 18 September 2026 | September 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-19T05:27:13Z


Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.


Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Penindakan berlangsung di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial P.P. (37) dan A.A. (62). Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.


Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, S.E., S.I.K., M.H., mengatakan, "Kami dari direkotrat reserse narkoba polda metro jaya, pada hari kamis tanggal 7 september 2026 sekitar pukul 11.3o wib kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram diwilayah petamburan, jakarta barat. Dan mengamankan 2 orang pria berinisial P.P. 37 tahun dan A.A. 63 tahun. Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalam nya terdapat total 59 pack yang di lakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta 2 buah handphone yang dipergunakan untuk transasksi narkotika. Dari keterangan yang diberiakan oleh para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja".


Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di proses lebih lanjut.

×
Berita Terbaru Update