Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,05 kilogram di
wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi
mengamankan seorang pria berinisial A.B. (26).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda
Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penindakan
berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis
ganja di wilayah Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan
penyelidikan, dan pemantauan di sejumlah lokasi. Polisi kemudian mengamankan
A.B. (26). di sebuah kontrakan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan Barang bukti dua
bungkus plastik berlakban cokelat dengan berat bruto masing-masing 1.040 gram
dan 1.000 gram, serta satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10
gram. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05
kilogram bruto.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon
seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang
tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, barang tersebut dikirim
menggunakan layanan GoSend dan rencananya didistribusikan kepada pemesan,
Polisi juga mendalami dugaan mekanisme transaksi dengan metode mapping dan
pertemuan dengan pembeli
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dr.
Johan Rofi, S.H., M.Kn. mengatakan,
" Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari ini
tanggal 14 September 2026 sekitar pukul 19:00 telah berhasil mengamankan satu
orang pria berinisial A.B. 26 Tahun dengan barang bukti tindak pidana
narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta
Timur.
Kemudian dari tangan pelaku kami mendapati 2 bungkus
plastik dengan lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan masing-masing
berat 1.040 gram dan 1.000 gram serta satu plastik klip bening berisi ganja
seberat 10 gram yang akan didistribusikan. Secara total dari tangan pelaku kami
berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram".
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke
kantor direkotorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di proses lebih
lanjut.
