Notification

×

Iklan

Iklan

Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Setu Tindaklanjuti Dugaan Pencurian Sembako di Minimarket

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T02:55:04Z


**Kabupaten Bekasi** – Unit Reskrim Polsek Setu Polres Metro Bekasi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian barang sembako yang terjadi di salah satu gerai Indomaret wilayah Desa Lubangbuaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.


Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/V/2026/Sek Setu/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Mei 2026.


Kasus ini bermula saat pihak toko melakukan stock opname atau audit barang pada Senin, 4 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya selisih barang. Tim internal kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan mendapati adanya dugaan pencurian barang sembako yang terjadi beberapa kali, yakni pada 18 April, 22 April, 25 April, dan 29 April 2026.


Dalam rekaman CCTV, terlihat seseorang diduga mengambil sejumlah barang sembako saat kondisi toko sedang ramai pengunjung. Akibat kejadian tersebut, pihak toko mengalami kerugian sekitar Rp3.106.317.


Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Setu untuk ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Isran Raja Gukguk, S.E., bersama anggota kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan.


Terduga pelaku berinisial MD kemudian diketahui kembali berada di salah satu gerai Indomaret di kawasan Perum GMM, Desa Lubangbuaya, Kecamatan Setu, pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, salah satu saksi melihat terduga pelaku keluar dari toko tanpa membayar barang belanjaan.


Saksi kemudian mengejar dan membawa terduga pelaku kembali ke area kasir. Setelah dilakukan pengecekan dan dicocokkan dengan rekaman CCTV dari lokasi sebelumnya, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan orang yang terekam dalam rekaman CCTV tersebut.


Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Setu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu tas belanja, beras 5 kilogram, kecap, susu, minyak goreng, gula, santan, kacang, minuman Milo, garam, dan penyedap rasa.


Dalam perkembangan penanganan perkara, pihak pelapor menyatakan tidak menuntut proses lebih lanjut dengan pertimbangan kemanusiaan, karena terduga pelaku masih memiliki anak berusia 2,5 tahun yang sedang disusui. Pihak keluarga terduga pelaku juga menyatakan bersedia mengganti kerugian yang dialami pihak toko sebesar Rp3.106.317.


Polsek Setu tetap melakukan langkah kepolisian sesuai prosedur, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa korban, saksi-saksi dan terlapor, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.


Penanganan perkara ini menjadi bentuk respons Polsek Setu dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sekaligus mengedepankan pendekatan yang proporsional, humanis, dan tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


**Layanan Pengaduan Polres Metro Bekasi:**


📲 **WhatsApp Bunda Kapolres**

0813-8399-0086


☎️ **Call Center Polri**

110 (Khusus Kabupaten Bekasi)


📞 **Pengaduan 24 Jam**

0811-1939-110

×
Berita Terbaru Update